APBDesa Tahun 2019 - Tahun 2021

  • Jun 18, 2020

Anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) adalah peraturan desa yang memuat sumber-sumber penerimaan dan alokasi pengeluaran desa dalam kurun waktu satu tahun. APB Desa terdiri atas bagian pendapatan Desa, belanja Desa dan pembiayaan. Rancangan APB Desa dibahas dalam musyawarah perencanaan pembangunan desa. Kepala Desa bersama BPD menetapkan APB Desa setiap tahun dengan Peraturan Desa.

 

Sumber Dana APBDes

Menurut UU 32/2004 dan PP 72/2005 menyebutkan sumber-sumber pendapatan desa meliputi :

1. Pendapatan asli desa, terdiri dari hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, hasil swadaya dan partisipasi, hasil gotong royong, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah,

2. bagi hasil pajak daerah Kabupaten/Kota paling sedikit 1.0% (sepuluh per seratus) untuk desa dan dari retribusi Kabupaten/Kota sebagian diperuntukkan bagi desa,

3. bagian dari dana perimbangan keuangan pusat dan daerah yang diterima oleh Kabupaten/Kota untuk Desa paling sedikit 10% (sepuluh per seratus), yang pembagiannya untuk setiap Desa secara proporsional yang merupakan alokasi dana desa,

4. bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam rangka pelaksanaan urusan pemerintahan,

5. hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.

 

Fungsi APBDes

APBDes memiliki fungsi, sebagai berikut :

1. Alat perencanaan

Anggaran merupakan alat pengendali manajemen desa dalam rangka mencapai tujuan. Anggaran desa digunakan untuk merencanakan kegiatan apa saja yang dilakukan oleh desa beserta rincian biaya yang dibutuhkan dan rencana sumber pendapatan yang akan diperoleh desa. Anggaran sebagai alat perencanaan digunakan untuk:

=>Merumuskan tujuan dan sasaran kebijakan agar sejalan dengan visi, misi dan sasaran yang sudah ditetapkan.

=>Merencanakan berbagai program, kegiatan, serta sumber pendapatan.

=>Mengalokasikan dana untuk program dan kegiatan yang sudah disusun.

=>Menentukan indikator kinerja dan pencapaian strategi.

2. Alat pengendalian

Anggaran berisi perencanaan detail atas pendapatan dan pengeluaran desa, dimaksudkan dengan adanya anggaran, semua bentuk pengeluaran dan pemasukan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Tanpa adanya anggaran, desa akan sulit mengendalikan pengeluaran dan pemasukan.

3. Alat kebijakan fiskal

Dengan mengunakan anggaran dapat diketahui bagaimana kebijaksanaan fiskal yang akan dijalankan desa, dengan demikian akan mudah untuk memprediksi dan mengestimasi ekonomi dan organisasi. Anggaran dapat digunakan untuk mendorong, mengkoordinasi dan memfasilitasi kegiatan ekonomi masyarakat untuk mempercepat pertumbuhan ekonomi.

4. Alat koordinasi dan komunikasi

Dalam menyusun anggaran, pasti antar unit kerja akan melakukan komunikasi dan koordinasi. Dalam perencanaan dan pelaksanaan anggaran harus dikomunikasikan ke seluruh perangkat desa. Anggaran publik yang disusun dengan baik akan mampu mendeteksi terjadinya ikonsistensi suatu unit kerja di dalam pencapaian tujuan desa.

5. Alat penilaian kinerja

Perencanaan anggaran dan pelaksanaannya akan menjadi penilaian kinerja perangkat desa. Kinerja perangkat desa akan dinilai berdasarkan pencapaian target anggaran serta pelaksanaan efisiensi anggaran. Anggaran merupakan alat yang efektif untuk melakukan pengendalian dan penilaian kinerja.

6. Alat motivasi

Anggaran dapat digunakan untuk memberi motivasi kepada perangkat desa dalam bekerja secara efektif dan efisien. Dengan membuat anggaran yang tepat dan dapat melaksanakannya sesuai target dan tujuan desa, maka desa dikatakan mempunyai kinerja yang baik.

 

Untuk merealisasikan fungsi diatas, maka perlu adanya penyusunan APBDes. Dalam penyusunan APBDes tentu memiliki kriteria serta kententuan.

 

Ketentuan Penyusunan APBDes

=>APB Desa disusun berdasarkan RKPDesa yang telah ditetapkan dengan Perdes.

=>APB Desa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya.

=>Prioritas Belanja Desa disepakati dalam Musyawarah Desa dan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa berdasarkan pada penilai kebutuhan masyarakat.

=>Rancangan APB Desa harus dibahas bersama dengan Badan Permusyawaratan Desa (BPD).

=>APB Desa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.

1. Pendapatan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENDAPATAN ASLI DESA
Hasil Usaha
Rp. 10.000.000 Rp. 9.700.000 Rp. 300.000
Hasil Aset
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Swadaya, Partisipasi, Gotong Royong
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN TRANSFER
Dana Desa
Rp. 792.566.000 Rp. 0 Rp. 792.566.000
Bagi Hasil Pajak & Retribusi
Rp. 63.427.000 Rp. 0 Rp. 63.427.000
Alokasi Dana Desa
Rp. 466.502.000 Rp. 0 Rp. 466.502.000
Bantuan Keuangan Kabupaten
Rp. 115.000.000 Rp. 0 Rp. 115.000.000
Bantuan Keuangan Provinsi
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENDAPATAN LAIN-LAIN
Hibah
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Sumbangan Pihak ketiga
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Pendapatan Lain-lain
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
2. Belanja Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENYELENGGARAAN PEMERINTAHAN DESA
Rp. 569.713.522 Rp. 0 Rp. 569.713.522
PELAKSANAAN PEMBANGUNAN DESA
Rp. 701.039.000 Rp. 0 Rp. 701.039.000
PEMBINAAN KEMASYARAKATAN DESA
Rp. 84.323.375 Rp. 0 Rp. 84.323.375
PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DESA
Rp. 190.180.684 Rp. 0 Rp. 190.180.684
BELANJA TAK TERDUGA
Rp. 15.810.000 Rp. 0 Rp. 15.810.000
3. Pembiayaan Desa
Rencana / Anggaran Realisasi Lebih/Kurang
PENERIMAAN PEMBIAYAAN
SiLPA
Rp. 122.928.294 Rp. 0 Rp. 122.928.294
Pencairan Dana Cadangan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
Hasil penjualan kekayaan Desa yang dipisahkan
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0
PENGELUARAN PEMBIAYAAN
Pembentukan Dana Cadangan
Rp. 32.742.000 Rp. 0 Rp. 32.742.000
Penyertaan Modal Desa
Rp. 0 Rp. 0 Rp. 0