Visi Misi Desa

Menu Visi Misi Desa, adalah menu yang berisi informasi terkait VISI MISI Desa yang tertuang dalam RPJMDES yang merupakan  arah pembangunan desa selama kepala desa menjabat atau 6 tahun kedepan.

Visi adalah suatu pandangan ke depan tentang arah, target, cita-cita, tujuan pada suatu lembaga, perusahaan, organisasi dan lain-lain, lebih sederhananya visi dapat di artikan sebagai suatu tujuan perusahaan, organisasi atau lembaga, mengenai apa yang harus dilakukan untuk mencapai tujuannya di masa yang akan datang atau masa depan.

Misi adalah suatu pernyataan tentang apa yang harus dikerjakan oleh perusahaan, organisasi atau lembaga sebagai upaya untuk mewujudkan Visi. Misi dapat di artikan sebagai tujuan dan alasan mengapa perusahaan, organisasi atau lembaga itu dibuat. Misi akan memberikan arah sekaligus batasan-batasan dalam proses pencapaian tujuan.

Apa itu Visi Calon Kepala Desa?

Kita telah mengetahui pengertian visi dan misi secara umum. Lantas apa itu visi calon kepala desa? Visi Calon Kepala Desa adalah suatu gambaran atas cita-cita atau impian dari Calon Kepala Desa yang akan dicapai selama menjabat atau menjadi Kepala Desa yaitu dalam jangka waktu 6 (enam) tahun periode masa jabatan.

Sehingga ketika calon kepala desa ini nantinya terpilih menjadi Kepala Desa, sudah memiliki gambaran yang jelas mengenai cita-cita dan tujuan dalam masa menjabat, tanpa perlu bingung lagi, sehingga jalannya pemerintahan dapat berjalan lancar dan sesuai dengan harapan masyarakat.

Pengertian Visi Calon Kepala Desa dalam Permendagri 112 Tahun 2014 (Pasal 28 Ayat 2) adalah “Keinginan yang ingin diwujudkan dalam jangka waktu masa jabatan Kepala Desa”.

Apa itu Misi Calon Kepala Desa?

Seperti telah disebutkan sebelumnya, secara umum misi ada karena telah adanya Visi. Misi sebagai strategi atau cara dan proses dalam mencapai visi. Misi Calon Kepala Desa adalah suatu cara atau strategi yang akan dilakukan untuk mendukung pencapaian Visi Calon Kepala Desa.

Pengertian Misi Calon Kepala Desa menurut Permendagri Nomor 112 Tahun 2014 (Pasal 28 Ayat 3) adalah “berisi program yang akan dilaksanakan dalam rangka mewujudkan visi”.

Maka dapat diartikan, Misi Calon Kepala Desa adalah suatu konsep perencanaan, strategi dan disertai tindakan atau program yang akan dilaksanakan untuk menjabarkan atau mewujudkan visi Calon Kepala Desa.